Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf. Sidang dilanjut dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Foto
Ekspresi Kuat Ma'ruf Saat Eksepsi Ditolak Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).Β Β
Dalam sidang itu, hakim menolak eksepsi atau putusan sela dari mantan supir dan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo tersebut. Β
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Β
Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu (2/11) mendatang. Β
Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. Β
Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas, lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang. Β
Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi. Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo. Β