Jakarta - Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diterapkan. Tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20%.
Foto
Jangan Kaget, Tarif Angkot Non-Jaklingko Naik

Informasi tarif baru terpajang di pintu masuk angkot Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Kenaikan tarif angkot mulai diterapkan disertai informasi tarif yang dipajang di setiap pintu masuk angkot non Jak Lingko.
Penumpang sedang menaiki angkot rute Karet-Roxy.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20% pasca-kenaikan harga BBM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan keputusan kenaikan tarif angkot non-JakLingko ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, tarif baru saat ini sudah bisa diterapkan.
Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000.
Tarif ini mengalami kenaikan Rp 1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum yang masuk program Jaklingko.
Saat ini layanan Mikrotrans, tarifnya tetap nol rupiah dan TransJakarta tetap Rp 3.500.
Sejumlah angkot sedang ngetem untuk menunggu calon penumpang di kawasan Tanah Abang.