Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam sidang di PN Jaksel.
Foto
Jaksa Minta Sidang Dilanjut, Begini Ekspresi Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.
Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Begini ekspresi Ferdy Sambo saat mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.