Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto

Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 11:13 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/102). Sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Putri Candrawathi tiba tampak memasuki ruang sidangΒ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Β Putri akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsinya.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Pengunjung menyaksikan sidang Putri Candrawathi lewat televisi.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.

Sebelumnya Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads