Jakarta - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/102). Sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Foto
Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi tiba tampak memasuki ruang sidangΒ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Β Putri akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.
Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Pengunjung menyaksikan sidang Putri Candrawathi lewat televisi.
Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Sebelumnya Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.