Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Begini ekspresi Baiquni saat mendengar dakwaan jaksa.
Foto
Ekspresi Kompol Baiquni Saat Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Baiquni menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.
Jaksa mengungkapkan awal mula Kompol Baiquni terlibat dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni mulai terlibat ketika diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.