Jakarta - Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.
Foto
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda

Pengusaha Benny Tjokorosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Namun jaksa belum merampungkan berkas tuntutan Komisaris PT Hanson International Tbk itu, sehingga sidang tuntutan Benny Tjokro pun ditunda.
Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutan terhadap Benny Tjokro. Sidang diputuskan ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Tuntutan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini.
Diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.
Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.
Jaksa menyebut Adam Damiri, Benny Tjokro dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.
Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.