Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda

Foto

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 16:49 WIB

Jakarta - Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Pengusaha Benny Tjokorosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Namun jaksa belum merampungkan berkas tuntutan Komisaris PT Hanson International Tbk itu, sehingga sidang tuntutan Benny Tjokro pun ditunda.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutan terhadap Benny Tjokro. Sidang diputuskan ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Tuntutan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Jaksa menyebut Adam Damiri, Benny Tjokro dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.

Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI hari ini. Namun jaksa belum siap.

Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Benny Tjokro Ditunda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads