Jakarta - Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel. Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Foto
Kombes Agus Nurpatria Didakwa Rintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kombes Agus Nurpatria berjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang.
Dia tampak tersenyum dengan para pengacaranya.