Jakarta - Sidang tuntutan kasus KTP Elektronik kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara.
Foto
Eks Direktur PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara soal Korupsi Pengadaan e-KTP

Terdakwa Isnu Edhi Wijaya (kanan) bersama Husni Fahmi (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Tuntutan kedua terdakwa itu terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Isnu Edhi Wijaya sebelumnya merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
Sedangkan Husni Fahmi merupakan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013.
Bagaimana menurut Anda?