Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening

Foto

Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening

Ari Saputra - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 14:46 WIB

Jakarta - Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo memasuki ruang sidang untuk membacakan pembelaan.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada pasal 143 ayat 3 KUHAP, harusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ekspresi Ferdy Sambo saat sidang eksepsi.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sambo tampak mengucap keningnya.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebut dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pengunjung mengikuti jalannya sidang Ferdy Sambo dari layar kaca.

Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sambo pada sidang perdana kali ini didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads