Jakarta - Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto
Di Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo Usap Kening

Ferdy Sambo meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang untuk membacakan pembelaan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada pasal 143 ayat 3 KUHAP, harusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.
Ekspresi Ferdy Sambo saat sidang eksepsi.
Sambo tampak mengucap keningnya.
Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebut dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengunjung mengikuti jalannya sidang Ferdy Sambo dari layar kaca.
Sambo pada sidang perdana kali ini didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.