Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan jajaran Polda Metro Jaya.
Foto
Timeline Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran didampingi Kapolres Jakarta Pusat Komarudin, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Kabid Propram Polri Polda Metro Jaya Kombes Birawa saat menyampaikan konferensi pers terkait kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di Polres, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan timeline lengkap pengungkapan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, Polres Jakpus menangkap pelaku inisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.
Dari penangkapan HE ini kemudian berkembang. Polres Jakpus menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama. Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Dari Saudara AR dinterogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR. Namun, AD mengakui bahwa baran tersebut milik yang bersangkutan. AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari keterangan Kompol AD ini didapatkan informasi bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, jajarannya mengembangkan kasus kepada Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru. Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk, Jakbar.
Lanjut, penangkapan dilakukan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A dan ditemukan 1 Kg sabu.
Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. Keterangan AKBP D dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L.
Uang tunai senilai Rp 200 juta juga diamankan. Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 Kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 Kg sabu yang diamankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG dan diedarkan di Kampung Bahari.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Bagaimana menurut Anda?