Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan

Foto

Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 15:26 WIB

Jakarta - Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

Direktur Programming Surya Citra Media (SCM) Harsiwi Achmad selaku pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema lawan Persebaya memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

Pernyataan tersebut usai Indosiar dimintai keterangan terkait penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang.

Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

"Tadi kami sudah menemui Komnas HAM, kami tadi ditanya atau di-explore mengenai jadwal pertandingan kemudian yang kedua adalah tentang penalti," kata Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

Harsiwi mengatakan broadcaster hanya mengikuti jadwal final pertandingan yang dikeluarkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Dia menegaskan yang memiliki otoritas final penentu jadwal pertandingan adalah PT LIB.

Komnas HAM memerika broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Begini penjelasan Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad.

Dia mengatakan broadcaster hanyalah penayang pertandingan tersebut. Dia menyebut mengenai penyelenggaraan, perizinan, hingga hubungannya dengan panpel bukanlah wewenang broadcaster.

Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketika Indosiar Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads