Jakarta - Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Maryoso didakwa melakukan korupsi Rp 133 miliar.
Foto
Eks Dirut Taspen Life Jalani Sidang Dakwaan

(Kiri-kanan) Eks Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono, Dirut PT PRM Amar Maruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi asuransi Taspen Life di Pengadila Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 133 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Maryoso bersekongkol dengan Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni agar Taspen Life melakukan investasi pada medium term note (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat melalui wadah investasi KPD yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco Asset Management.
Dalam perkara ini, Maryoso didakwa bersama Hasti dan Amar Maaruf. Dakwaan kepada Hasti dan Amar Maaruf dilakukan terpisah.
Maryoso didakwa telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya Hasti Sriwahyuni sebesar Rp 94 miliar. Perbuatan Maryoso juga membuat negara merugi Rp 133 miliar.
Maryoso didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa meninggalkan ruang sidang.