Jakarta - Terdakwa Surya Darmadi kembali menjalani sidang kasus korupsi senilai Rp 86,5 triliun. Sidang mengagendakan pemanggilan saksi.
Foto
Potret Surya Darmadi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rp 86 T

Surya Darmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
Sidang mengagendakan pemanggilan 8 orang saksi.
Hakim mencecar saksi terkait izin usaha perkebunan di Indragiri, Sumsel.
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun.
Surya Darmadi sebelumnya sempat berstatus buron. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman juga menjadi tersangka.