Jakarta - Mantan Kadiv PT Waskita Karya Adi Wibowo jalani sidang kasus korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa. Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Eks Kadiv Waskita Karya Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi IPDN

Adi Wibowo menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adi Wibowo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa KPK.
Hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Adi juga tidak mengaku bersalah.
Adi dan pihak KPK sama-sama mempertimbangkan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.Β