Jakarta - Ketua Dewan Adat Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia meminta perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk tidak menggunakan logo BBMC Indonesia.
Foto
Kala Komunitas Motor Bersengketa Soal Nama-Logo

Ketua Dewan Adat Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, sekaligus juru bicara Heru Lukita, menghimbau agar perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk menaati putusan Mahkamah Agung (MA), untuk mengembalikan dan tidak menggunakan logo BBMC Indonesia serta membubarkan diri.
Bikers Brotherhood MC Indonesia tidaklah berubah. Nama Bikers Brotherhood MC Indonesia sendiri sejarahnya dicetuskan oleh pendiri BBMC Indonesia, yaitu Benny Gumilar atau kerap disapa Kang Bebeng, pada tahun 1988.
βTerhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC, perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan menginformasikan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,β ucap Heru.
Logo atau Lambang Tengkorak BBMC Indonesia sudah pernah didaftarkan di Kemenkumham oleh Vice President West Java BBMC di tahun 2012, dan diserahkan kepada Pegi Diar (saat itu El Presidente BBMC), yang kemudian oleh Sdr. Pegi Diar dialihkan menjadi BB1%MC. Atas perbuatannya tersebut, Pegi Diar berstatus sebagai Tersangka di Polrestabes Bandung Bikers Brotherhood MC Indonesia Jl. Wastukencanana No. 50B, Bandung 40116, Indonesia.