Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). 10 Orang jadi tersangka, 6 di antaranya telah ditahan.
Foto
Berbaju Tahanan, Ini Para Tersangka dalam OTT KPK di MA

Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KPK mengamankan enam dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 juta yang diduga untuk menyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pengacara Intidana Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
6 Tersangka sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Sementara 4 orang tersangka pemberi adalah Yosep Parera, pengacara, Eko Suparno, pengacara, Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).