Jakarta - Irjen Napoleon divonis 5,5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke M Kace. Begini ekspresi Napoleon usai divonis.
Foto
Tok! Divonis 5,5 Bulan, Begini Ekspresi Irjen Napoleon Bonaparte

Hakim memvonis Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kace pada sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (15/9/2022).
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.
Irjen Napoleon berbincang kepada kuasa hukumnya seperti Eggi Sudjana dan Ahmad Yani soal pertimbangan mengajukan banding. Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon tampak santai setelah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia juga menyalami jaksa penuntut umum usai sidang.
Vonis Napoleon lebih rendah dari tuntutan 1 tahun penjara. Hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dengan M Kace telah saling memaafkan.
Napoleon meladeni permintaan berfoto setelah menjalani sidang.
Terlihat tangan Napoleon diborgol jaksa setelah sidang selesai. Mantan Kadiv Hubinter Polri ini diketahui menganiaya dan melumuri tinja kepada M Kace di Rutan Bareskrim Polri.Β