Jakarta - Eksepsi 5 terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng ditolak hakim. Sidang akan lanjut ke agenda pembuktian.
Foto
Tok! Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sidang kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk.
Kelima terdakwa yang disidang adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang ini mereka didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang menjalani persidangan kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Dalam persidangan ini, kelima terdakwa disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
Dalam sidang ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang kasus minyak goreng atas lima terdakwa tersebut akan berlanjut ke agenda pembuktian. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.