Foto News

Penampakan Barbuk Rp 6,8 M yang Dimusnahkan Bea Cukai Soetta

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 13:41 WIB
1 dari 8

Pemusnahan barang ilegal itu dipimpin Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (13/9/2022).

Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6,8 miliar. Barang yang dimusnahkan berupa minuman alkohol hingga airsoft gun.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork