Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6,8 miliar. Barang yang dimusnahkan berupa minuman alkohol hingga airsoft gun.
Foto
Penampakan Barbuk Rp 6,8 M yang Dimusnahkan Bea Cukai Soetta

Pemusnahan barang ilegal itu dipimpin Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan,Β di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (13/9/2022).
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah airsoft gun.
Ada juga barang bukti handphone. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong.
Miras ilegal dituang ke tong besar. Barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 6,8 miliar.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dipotong, dibuang ke dalam tong dan dilindas alat berat.
Alat berat digunakan untuk memusnahkan barang ilegal itu. Barang yang dimusnahkan berupa 573 botol minuman alkohol, 8.000 gram dan 1.484 hasil pengolahan tembakau lainnya, 268 cerutu, 315 handphone, 171 pcs sparepart airsoft gun, hingga 1.096 pcs kulit reptil.
Alat berat melindas barang sitaan di Bandara Soetta. Pemusnahan barang merupakan tindak lanjut pengawasan lalulintas barang.Β BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.