Jakarta - Sejumlah narapidana koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari Selasa (6/9). Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?
Foto
10 Tokoh Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pinangki-Suryadharma Ali

Koruptor pertama yang bebas adalah Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Namun baru 1 tahun 1 bulan dibui, Pinangki sudah resmi bebas bersyarat. (Dok. detikcom)
Menyusul Pinangki, Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga menghirup udara bebas. Koruptor yang merugikan negara hingga Rp 79 miliar ini seharusnya baru bebas pada 8 Juli 2025 namun ia dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). (Ari Saputra/detikcom)
Kemudian ada Koruptor Mirawati Basri yang merupakan rekan Mantan Anggota DPR PDIP I Nyoman Dharmantra divonis dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap terkait impor bawang putih. Hari ini ia bebas. (Ari Saputra/detikcom)
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani (kerudung cream) awalnya divonis empat tahun pidana penjara terkait kasus kontraktor fiktif Waskita Karya. Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 186 miliar. Kini Desi Aryani bebas. (Dok. Detikcom)
Patrialis Akbar juga mendapat kado bebas bersyarat. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun pada tahun 2017, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara. (Ari Saputra/detikcom)
Kemudian ada Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. (Ari Saputra/detikcom)
Koruptor lainnya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi. Baru 4 tahun dibui Zumi, dapat kado bebas bersyarat. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Eks Bupati Subang Ojang Sohandi juga ikut bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Ojang divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. (Dok. detikcom)
Koruptor Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun bui pada tahun 2020 berkaitan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Namun majelis hakim tak mencabut hak politik Irvan. Pengacara menyebut keberhasilan Irvan membangun Cianjur jadi pertimbangan hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Terakhir adalah Eks Bupati Indramayu Supendi. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 4,5 tahun penjara pada tahun 2020. Koruptor ini terbukti menerima suap dari pengusaha untuk proyek pembangunan. Setidaknya ada 23 Koruptor yang diberikan remisi oleh KemenkumHAM dan bebas bersyarat kemarin. (Ari Saputra/detikcom)