Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat

Foto

Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat

Bahtiar Rifai - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 19:48 WIB

Jakarta - Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini. Mantan Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Atut mendatangi Bapas Kelas II Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Atut datang mengenakan pakaian putih dengan setelan kerudung motif kuning dan cokelat. Ia langsung menuju meja pelayanan Bapas.

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Pembebasan bersyarat Atut sendiri tetap mewajibkannya menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77.Β 

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Ratu Atut dihukum atas kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus korupsi alat kesehatan, Ratu Atut divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Β 

Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Untuk diketahui, Ratu Atut mulai ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun pidana keduanya selama 7 tahun.

Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads