Jakarta - Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini. Mantan Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.
Foto
Penampakan Ratu Atut Usai Bebas Bersyarat
Atut mendatangi Bapas Kelas II Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Atut datang mengenakan pakaian putih dengan setelan kerudung motif kuning dan cokelat. Ia langsung menuju meja pelayanan Bapas.
Pembebasan bersyarat Atut sendiri tetap mewajibkannya menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77.Β
Ratu Atut dihukum atas kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus korupsi alat kesehatan, Ratu Atut divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Β
Untuk diketahui, Ratu Atut mulai ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun pidana keduanya selama 7 tahun.