Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini

ADVERTISEMENT

Foto

Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini

Pool - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 18:52 WIB

Jakarta - Sejumlah koruptor secara bersamaan bebas hari ini. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?

Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat (dok.ist)

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. (dok Istimewa)

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Bersama dengan Pinangki, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun. (Foto: Ari Saputra)

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih Elviyanto dan Mirawati Basri (berjilbab) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Mirawati Basri yang merupakan rekan Mantan Anggota DPR PDIP I Nyoman Dharmantra divonis dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap terkait impor bawang putih. Hari ini ia bebas. (Foto: Ari Saputra)

Pinangki Sirna Malasari (baju hitam)-(dok. Istimewa)

Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani (kerudung cream) divonis empat tahun pidana penjara terkait kasus kontraktor fiktif Waskita Karya. Hari ini ia juga bebas. (dok. Istimewa)

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar kembali hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan di Pengadila Tipikor, Jakarta.

Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terkait kasus dagang perkara putusan MK. Ia pun bebas hari ini dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Ari Saputra)

Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang PK Suryadharma Ali. Dalam sidang itu Suryadharma meminta pembebasan tuntutan hukum.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji. Ia terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.Hari ini, Suryadharma Ali bebas. (Foto: Ari Saputra)

Zumi Zola usai menguburkan jenazah ayahnya (Ferdi-detik)

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Hari ini ia bebas bersyarat. (Ferdi-detik)

Sidang tuntutan  ‎Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/12/2016)

Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara. Ojang terbukti melakukan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga bebas hari ini. (Foto: Avitia Nurmatari-detikcom)

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Irvan Rivano diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 dengan tersangka Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun bui berkaitan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Namun majelis hakim tak mencabut hak politik Irvan. Pengacara menyebut keberhasilan Irvan membangun Cianjur jadi pertimbangan hakim. Ia juga bebas hari ini. (Foto: Ari Saputra)

Bupati nonaktif Indramayu Supendi menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat dirinya.

Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha untuk proyek pembangunan. Hari ini ia juga bebas. (Foto: Ari Saputra)

Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki hingga Zumi Zola, Daftar Koruptor Bebas Bersyarat Hari Ini


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT