Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos elpiji. Sebanyak 16 pelaku pengoplosan elpiji ditangkap dari berbagai tempat.
Foto
Tampang Belasan Pengoplos Elpiji, Kini Meringkuk di Tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menggelar rilis pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di Mapolda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam rentang waktu Juli-Agustus 2022.
Sejumlah barang bukti juga digelar dalam rilis pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut.
Para tersangka juga dihadirkan dalam rilis tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega
Sebanyak 16 tersangka berhasil diamakan. Mereka terdiri dari dari penyuntik, karyawan hingga pemilik gas oplosan.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
7 mobil pikap ikut disita dalam perkara ini. Dari tangan para pelaku disita barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.
Saat ini mobil pikap yang diamankan telah dipasangi garis polisi.Β