Jakarta - Mantan Dirjen Daglu Kemendag Wisnu Wardhana bersama empat tersangka didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Begini ekspresinya
Foto
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Sidang juga dihadiri oleh empat tersangka lainnya, yaitu tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Indra didakwa jaksa berkaitan dengan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.
Indra Sari Wisnu Wardhana juga disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.Β
Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.
Lin Che Wei bisa jadi adalah sosok yang paling menjadi sorotan dalam sengkarut kasus korupsi minyak goreng yang menyeret banyak petinggi perusahaan sawit hingga pejabat tinggi Kementerian Perdagangan. Bagaimana tidak, dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Β
Diketahui, sidang perdana Indra Sari Wisnu Wardhana dkk seharusnya digelar Rabu (24/8) pekan lalu. Namun sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.