Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor

Foto

Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 15:30 WIB

Jakarta - Mantan Dirjen Daglu Kemendag Wisnu Wardhana bersama empat tersangka didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Begini ekspresinya

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Sidang juga dihadiri oleh empat tersangka lainnya, yaitu tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Indra didakwa jaksa berkaitan dengan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Indra Sari Wisnu Wardhana juga disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.Β 

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Lin Che Wei bisa jadi adalah sosok yang paling menjadi sorotan dalam sengkarut kasus korupsi minyak goreng yang menyeret banyak petinggi perusahaan sawit hingga pejabat tinggi Kementerian Perdagangan. Bagaimana tidak, dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Β 

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.

Diketahui, sidang perdana Indra Sari Wisnu Wardhana dkk seharusnya digelar Rabu (24/8) pekan lalu. Namun sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.

Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor
Ekspresi Eks Dirjen Kemendag dkk dalam Sidang Perdana Korupsi Migor


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads