Jakarta - Kanwil DJBC Banten memusnahkan jutaan rokok dan miras ilegal. Barang tersebut merupakan hasil penindakan DJBC Provinsi Banten periode 2021-2022.
Foto
Jutaan Batang Rokok Dibakar, Ribuan Miras Dilindas Alat Berat

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten bersama kejaksaan memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jl Serpong Damai, BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu, dan 8,39 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sebanyak 4.124 liter minuman mengandung etil alkohol, 663 kancing, dan dua karton mi instan.
Rokok dibakar dengan cara dibakar.
Sementara minuma keras (miras) dilindas dengan alat berat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Provinsi Banten selama periode 2021-2022.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain kerugian materiil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara dan terenggutnya pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.