Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto

Foto

Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto

Pool - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 11:52 WIB

Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Sambo pun akhirnya dipecat.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Proses sidang ini dijaga ketat. Sambo hadir dalam sidang dengan memakai seragam polisi lengkap sembari menenteng buku. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum memulai sidang, Sambo melakukan gerakan baris berbaris terlebih dahulu. (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo duduk dan menyimak seluruh proses sidang etik. (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang dijaga ketat.

Proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini dijaga ketat. Para polisi dengan senjata laras panjang tampak berjaga di luar ruang sidang. (Foto: Agung Pambudhy)

Kuat Ma'ruf, sopir yang juga ART Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kali muncul ke publik. Kuat menjadi saksi dalam sidang etik yang dijalani Sambo. (Wildan N/detikcom)

Kuat Ma'ruf adalah satu dari 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang. Kuat Ma'ruf, sopir yang juga ART Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kali muncul ke publik. Kuat menjadi saksi dalam sidang etik yang dijalani Sambo. (Wildan N/detikcom)

Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Setelah pemeriksaan 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri, para pimpinan sidang lalu menyusun putusan. Hasilnya, Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Polri. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto
Lika-liku 16 Jam Sidang Ferdy Sambo dalam Bingkai Foto


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads