Jakarta - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
Foto
Ekspresi Pengeroyok Ade Armando Saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Para terdakwa melepas rompi tahanan sebelum memulai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Jaksa menuntut 6 terdakwa masing-masing hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa itu yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Para terdakwa diyakini jaksa melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dan melanggar Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Pasal itu menyebutkanΒ tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan.
Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.
Para terdakwa bergantian mendengar tuntutan jaksa. Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.
Terdakwa memeluk tim pengacara usai mendengar tuntutan jaksa. Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Para terdakwa meninggalkan ruang sidang. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.