Cikini - Seniman berunjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung. Aksi tersebut mengiringi pendaftaran uji materiil Pergub DKI yang memberi kewenangan BUMD mengelola TIM.
Foto
Seniman Geruduk MA, Daftar Gugatan Pergub DKI Soal Pengelolaan TIM

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi tolak pengelolaan kawasan TIM di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Senin (22/8/2022).
Aksi tersebutΒ berbarengan dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM.
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSPTIM) berharap pengelolaan TIM tidak terus dikelola dengan konsep yang mementingkan bisnis belaka.
Para seniman keberatan jika TIM hasil revitalisasi akan dikelola PT Jakarta Propertindo (JakPro).Β
Para aktivis FSPTIM membawa beberapa poster dan juga bendera merah putih saat mengikuti aksi tersebut.