Jakarta - KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan melarang lembaga survei dibiayai asing.
Foto
Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...

Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Rancangan Peraturan KPU tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.
Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 rencananya akan mengatur tentang lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI tidak boleh dibiayai oleh asing.
Selain itu, lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU nantinya juga harus berbadan hukum di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga bakal menggandeng sejumlah influencer dan partai politik (parpol) untuk mengedukasi terkait pemilu.