Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...

Foto

Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 16:44 WIB

Jakarta - KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan melarang lembaga survei dibiayai asing.

KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan mengatur lembaga survei tidak boleh dibiayai asing.

Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan mengatur lembaga survei tidak boleh dibiayai asing.

Rancangan Peraturan KPU tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.

KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan mengatur lembaga survei tidak boleh dibiayai asing.

Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 rencananya akan mengatur tentang lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI tidak boleh dibiayai oleh asing.

KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan mengatur lembaga survei tidak boleh dibiayai asing.

Selain itu, lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU nantinya juga harus berbadan hukum di Indonesia.

KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. KPU akan mengatur lembaga survei tidak boleh dibiayai asing.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga bakal menggandeng sejumlah influencer dan partai politik (parpol) untuk mengedukasi terkait pemilu.

Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...
Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...
Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...
Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...
Sudah Tahu Rancangan Peraturan KPU buat Lembaga Survei? Begini Lho...


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads