Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers perihal menyerahan diri Surya Darmadi. ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.
Foto
Jaksa Agung Buka Suara Terkait Pemeriksaan Surya Darmadi

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi keteranga pers tidak lama setelah Surya Darmadi diperiksa tim penyidik, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi diperiksa terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indagiri Hulu dengan kerugian keuangan negara Rp 78 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Surya Darmadi karena dia juga berstatus tersangka di KPK.
Burhanuddin mengatakan, setiba di gedung Kejagung, Surya Darmadi langsung diperiksa penyidik terlebih dulu. Setelah itu, penyidik akan menahan Surya Darmadi usai diperiksa.
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.