BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia

Foto

BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 15:54 WIB

Jakarta - BP2MI memberikan sanksi terhadap dua ASN atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia. Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (10/8).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Handayani, Firdaus Zazali Inspektur BP2MI saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Handayani dan Inspektur BP2MI Firdaus Zazali memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Handayani, Firdaus Zazali Inspektur BP2MI saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, keduanya ditindak atas adanya praktik pemberian gratifikasi dalam proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) siswa LPK Brilliant ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Handayani, Firdaus Zazali Inspektur BP2MI saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia.

Kepada H, BP2MI menjatuhkan pemberhentian dengan hormat. Sedangkan SS dicopot dari jabatannya selama 1 tahun.

BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia
BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia
BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads