Jakarta - BP2MI memberikan sanksi terhadap dua ASN atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia. Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (10/8).
Foto
BP2MI Tindak Tegas ASN yang Salurkan PMI Ilegal ke Polandia
Rabu, 10 Agu 2022 15:54 WIB

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Handayani dan Inspektur BP2MI Firdaus Zazali memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, keduanya ditindak atas adanya praktik pemberian gratifikasi dalam proses penempatan calonΒ Pekerja Migran Indonesia (PMI) siswa LPK Brilliant ke Polandia.
Kepada H, BP2MI menjatuhkan pemberhentian dengan hormat. Sedangkan SS dicopot dari jabatannya selama 1 tahun.