Jakarta - Pengusutan tewasnya Brigadir Yoshua terus mengalami perkembangan. Yang terbaru, kasus ini pun berujung dengan pencopotan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Foto
Jejak Pengusutan Tewasnya Brigadir Yoshua dalam Bingkai Foto

Kasus kematian Brigadir Yoshua ini baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7). Awalnya, Divisi Humas Polri yang menyampaikan Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pihaknya baru mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini setelah tiga hari kematian Brigadir J. Alasannya karena masih dilakukan penelusuran. Kapolri pun langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. (dok detikcom)
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7) dengan dikawal sejumlah polisi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Polri melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada 27 Juli. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto. (Foto: Ferdi Almunanda)
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Azhar/detikcom)
Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut. Ia meminta maaf saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Foto: Rifkianto Nugroho)
Irjen Ferdy Sambo keluar usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Kapolri menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. Irjen Sambo termasuk yang dicopot.
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Sigit dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2022). (Foto: Rifkianto Nugroho)