Jakarta - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Ahyudin akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Foto
Ekspresi Mantan Presiden ACT Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Jumat, 29 Jul 2022 13:53 WIB

Ahyudin (kiri) bersama kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ahyudin mengenakan baju putih sebelum diperiksa sebagai tersangka. Menurut pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, Ahyudin disebut siap ditahan.
Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan saat masuk gedung Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.