Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax

Foto

Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 16:10 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Tersangka AH ditunjukkan saat konfrensi pers terkait berita bohong atau ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Tersangka AH yang memakai baju tahanan oranye dan tangan diikat kabel tis hanya tertunduk lesu.Β 

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (25/7). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Salah satu bukti berupa handphone disita dari tersangka.Β Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AH menggunakan akun Snack Video untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.Β 

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan polisi dalam rilis kasus tersebut. Salah satu barang itu memuat tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.

Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads