Jakarta - Polda Metro Jaya merilis kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Satu orang pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi. Ini tampangnya.
Foto
Ini Tampang Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Tersangka Penyebar Hoax

Tersangka AH ditunjukkan saat konfrensi pers terkait berita bohong atau ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Tersangka AH yang memakai baju tahanan oranye dan tangan diikat kabel tis hanya tertunduk lesu.Β
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (25/7). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).
Salah satu bukti berupa handphone disita dari tersangka.Β Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AH menggunakan akun Snack Video untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.Β
Sejumlah barang bukti ditunjukkan polisi dalam rilis kasus tersebut. Salah satu barang itu memuat tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.