Jakarta - Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Hampir 12 jam Roy Suryo diperiksa.
Foto
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Kelelahan Gaes

Ini momen saat Roy Suryo kelelahan usai diperiksa selama 12 jam, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 22.20 WIB, Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.
Tidak ada komentar dari Roy Suryo.Β
Roy Suryo langsung dibawa masuk ke dalam mobil oleh tim pengacaranya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Roy Suryo disangkakan pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.