Jakarta - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya. Dia terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Foto
Polisi Buka Suara soal Status Tersangka Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan pers soal status tersangka Roy Suryo di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dalam pernyataannya, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan saksi lainnya dalam penetapan tersangka Roy Suryo di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Roy Suryo saat ini diperiksa sebagai tersangka di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang, Jumat (22/7/2022). Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.