Jakarta - Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming atas penetapan tersangkanya oleh KPK digelar hari ini. Pakar hukum Aan Eko Widiarto dihadirkan.
Foto
Lawan KPK, Mardani Maming Hadirkan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan

Saksi ahli Aan Eko Widiarto dihadirkan pihak Mardani Maming dalam sidang praperadilan versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Pihak pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana cs bertanya kepada Aan terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
Aan Eko Widiarto diketahui merupakan pakar hukum Universitas Brawijaya Malang.
Denny Indrayana (batik merah) hadir sebagai salah satu pengacara Mardani. Sedangkan Bambang Widjojanto alias BW berhalangan hadir.
KPK dalam sidang praperadilan mengungkap alasan menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022. KPK menyebut penetapan tersangka Maming itu telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga buka-bukaan mengenai dugaan Maming menerima uang dalam kasus ini. KPK mengungkapkan Mardani menerima uang senilai Rp 104 miliar.
Sidang praperadilan dibuka untuk umum. Peserta sidang mendengar penjelasan saksi ahli.