Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membantah tuduhan yang disampaikan pegiat media sosial Adam Deni. Karena itu, Sahroni kembali mempolisikan Adam Deni.
Foto
Blak-blakan Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni

Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).Β Β
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Β
Sahroni membantah tudingan Adam Deni soal membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 miliar.Β Β
Sahroni mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Adam Deni mengganggu psikologis keluarganya.Β Β
Karena itu, Sahroni kembali mempolisikan Adam Deni soal dugaan pencemaran nama baik. Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, pihak Sahroni menghormati keputusan Adam Deni yang mengajukan banding atas vonis 4 tahun soal unggahan dokumen Sahroni.
Diketahui, Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini.
Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.