Jakarta - Kejagung menetapkan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka kasus korupsi Garuda.
Foto
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda

Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Tohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka untuk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Menurut Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.
Meski telah ditetapkan tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo tidak ditahan oleh Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut alasan para tersangka tidak ditahan karena mereka saat ini juga tengah menjalani pidana di kasus Garuda yang ditangani oleh KPK.
Menteri BUMN Erick Tohir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka untuk Emirsyah dan Soetikno Soedardjo.
Saat ini Emirsyah dan Soetikno Soedardjo masih menghuni sel di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara yang sebelumnya diusut KPK.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.
Perkara ini bermula pada kurun 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.