Bali - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali musnahkan barang bukti narkoba milik WN Australia yang masih buron. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Foto
Pemusnahan Narkoba Milik DPO Bule Australia di Bali

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba yang diketahui merupakan milik warga negara (WN) Australia berinisial A (32) yang masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (24/6/2022).
Barang bukti narkoba yang dimusnakan merupakan jenis narkotika dan psikotropika. Psikotropika yang dimusnahkan yaitu jenis metilfenidat sebanyak 1.000 butir atau 150 gram netto. Sementara jenis narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu atau metamfetamina 35.179,18 gram netto, ganja 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, metilendioksimetamfetamina (MDMA) serbuk 1.335,68 gram netto, MDMA pil 796 butir atau 151,24 gram netto.
Barang bukti narkoba tersebut didapatkan setelah Dirresnarkoba Polda Bali mendapat informasi adanya narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram akan masuk Bali. Informasi tersebut sudah didapatkan dari 2021 lalu. Sekitar November 2021, polisi melakukan pemantauan masuknya narkoba ke Pulau Dewata. Pada akhirnya, barang bukti tersebut beserta pengedarnya baru bisa ditangkap pada April 2022.
Adapun pengedar barang tersebut yakni tiga orang pria berinisial KS, KW dan AA. Ketiganya sudah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali. Sementara pemilik barang berinisial A asal Australia hingga kini masih DPO alias buron. Bule Australia itu menitipkan barangnya di vila yang berada di kawasan Kabupaten Badung milik AA.
Dirresnarkoba Polda Bali masih menelusuri jaringan narkoba tersebut.