Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis

Foto

Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 18:25 WIB

Garut - Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.

Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa keluar PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, usai sidang vonis.
Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.
Ujer, Sodikin dan Jajang kemudian disambut istri masing-masing. Mereka menangis histeris.
Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.
YN (47) istri Sodikin mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sodikin. Setelah mendengar vonis tersebut, dia mengaku ikhlas. Senada dengan YN, GN (44), istri Jajang juga mengutarakan hal yang sama. Dia berharap hukuman yang diterima suaminya bisa membawa hikmah bagi keluarga.
Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dianggap sudah adil. Sebab, ancaman hukuman pada pasal yang diterima ketiga terdakwa bisa lebih berat.
Trio Jenderal NII telah divonis bersalah kasus makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Vonis ini disambut tangisan keluarga ketiga terdakwa.
Sodikin dan Jajang dijatuhi hukuman yang paling tinggi. Keduanya diketahui divonis bui 4 tahun 6 bulan karena perannya yang vital dalam kasus itu. Sodikin diketahui bertindak sebagai pengunggah video, sedangkan Jajang merupakan deklarator. Sementara Ujer Januari dijatuhi hukuman lebih rendah. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut diketahui karena Ujer hanya menyediakan tempat dalam kasus tersebut.
Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis
Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis
Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis
Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis
Tangis Pilu Istri Trio Jenderal NII usai Sidang Vonis


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads