Garut - Trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang vonis di PN Garut, Kamis (23/6). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Foto
Berbaju Putih dan Peci Hitam, 3 Jenderal NII Garut Divonis Penjara
Kamis, 23 Jun 2022 14:40 WIB
Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer Januari menjalani sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa di PN Garut, Jl Merdeka 123, Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Majelis hakim menyatakan, ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang dihukum bui 4,5 tahun sedangkan Ujer lebih ringan yakni 1,5 tahun bui.
Dalam vonis yang diberikan, Jajang dan Sodikin yang paling tinggi mendapatkan hukuman yakni 4 tahun dan enam bulan.
Hukuman kepada ketiganya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa hadir didampingi kuasa hukum dan keluarga.