Jakarta - Buronan kasus korupsi dana bantuan Covid-19 asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi ke negaranya. Sebelumnya, ia ditangkap di Lampung.
Foto
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi dari Indonesia

Petugas imigrasi mengawal buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi (tengah) yang ditangkap di pulau Sumatera pada awal Juni, sebelum dideportasi, Rabu, (22/6/2022). Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang pukul 06.35 WIB.
Diketahui pada tahun 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Taniguchi yakni KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Mitsuhiro Taniguchi adalah buron internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo. Melansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya. Mitsuhiro Taniguchi ternyata tak sekadar kabur ke Indonesia untuk menghindari jerat hukum kepolisian Jepang. Dia disebut hendak membangun bisnis di bidang perikanan dengan menggaet warga lokal.