OKU Timur - Polda Sumsel menahan Mularis Djahri (58) dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare di OKU Timur. Begini penampakan lahan yang diserobot Mularis Djahri.
Foto
Polisi Sita 4.384 Hektare Lahan di Sumsel Imbas Kasus Perambahan

Ini lahan seluas 4384 hektare yang disita Polda Sumsel terkait kasus perambahan lahan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, lahan seluas 4384 hektare itu terdaftar di Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI, akan tetapi ditahun 2004 lahan yang seharusnya dimanfaat PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, malah diambil alih oleh Mularis yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT).
Sebelumnya, Mularis Djahri (58), eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi. Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari Ahli Perkebunan dari Kemeterian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.