Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng

Foto

Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng

Pool - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 11:20 WIB

Jakarta - Lima orang utan dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit. Kelima orang utan ini merupakan orang utan hasil rehabilitasi.

Balai TN Bukit Baka Bukit Raya dan Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan IAR Indonesia kembali melepaliarkan 5 individu orangutan. (IAR Indonesia)

Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) melepasliarkan lima orang utan di Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya pada tanggal 18 Juni 2022. Pelapasliaran dilakukan di Camp Teluk Ribas Resort Mentatai SPTN Wilayah I Nanga Pinoh. (IAR Indonesia)

Balai TN Bukit Baka Bukit Raya dan Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan IAR Indonesia kembali melepaliarkan 5 individu orangutan. (IAR Indonesia)

Foto: Balai TN Bukit Baka Bukit Raya dan Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan IAR Indonesia kembali melepaliarkan 5 individu orangutan. Mereka adalah Anjas, Cemong, Joyce, Kotap dan Otan. Mereka merupakan orangutan hasil rehabilitasi di YIARI Ketapang. (IAR Indonesia)

Anjas, berusia 12 tahun berasal dari Kabupaten Kubu Raya dan dipelihara oleh seorang pedagang yang menemukannya di hutan tanpa induk selama tiga tahun. Anjas diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Kalbar dan YIARI pada 6 Februari 2014. (Dok. YIARI)

Foto: Anjas, berusia 12 tahun berasal dari Kabupaten Kubu Raya dan dipelihara oleh seorang pedagang yang menemukannya di hutan tanpa induk selama tiga tahun. Anjas diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Kalbar dan YIARI pada 6 Februari 2014. (Dok. YIARI)

Cemong juga berasal dari Kabupaten Kubu Raya dipelihara oleh warga sebelum diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 26 Januari 2011. Awalnya, Cemong ditemukan oleh warga di dalam area pembukaan lahan untuk kebun sawit dalam keadaan terluka dan induknya ditemukan sudah mati. Untuk mengembalikan sifat alami dan kemampuanya bertahan hidup sebagai orangutan, Cemong harus menjalani masa rehabilitasi selama sebelas tahun sebelum akhirnya bisa dilepasliarkan. (Dok. YIARI)

Foto: Cemong juga berasal dari Kabupaten Kubu Raya dipelihara oleh warga sebelum diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 26 Januari 2011. Awalnya, Cemong ditemukan oleh warga di dalam area pembukaan lahan untuk kebun sawit dalam keadaan terluka dan induknya ditemukan sudah mati. Untuk mengembalikan sifat alami dan kemampuanya bertahan hidup sebagai orangutan, Cemong harus menjalani masa rehabilitasi selama sebelas tahun sebelum akhirnya bisa dilepasliarkan. (Dok. YIARI)

Kotap berusia 9 tahun merupakan orangutan yang menjadi korban pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi oleh warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. β€œKOTAP” dipelihara selama tiga tahun dan ditempatkan di kandang kayu kecil di depan rumah dan berhasil diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 12 April 2017. (Dok. YIARI)

Foto: Kotap berusia 9 tahun merupakan orangutan yang menjadi korban pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi oleh warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Kotap dipelihara selama tiga tahun dan ditempatkan di kandang kayu kecil di depan rumah dan berhasil diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 12 April 2017. (Dok. YIARI)

Otan saat ini berusia 8 tahun, ditemukan oleh pekerja sawit di Kabupaten Kayong Utara. β€œOTAN” ini kemudian diserahkan ke BKSDA Kalbar dan dibawa ke pusat penyelamatan dan konservasi orangutan Yayasan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang pada 18 September 2015. (Dok. YIARI)

Foto: Otan saat ini berusia 8 tahun, ditemukan oleh pekerja sawit di Kabupaten Kayong Utara.Β Otan ini kemudian diserahkan ke BKSDA Kalbar dan dibawa ke pusat penyelamatan dan konservasi orangutan Yayasan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang pada 18 September 2015. (Dok. YIARI)

Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng
Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng
Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng
Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng
Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng
Anjas hingga Cemong, 5 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads