Jakarta - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini kali pertama ia diperiksa.
Foto
Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini merupakan kali pertama Terbit diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, (16/6/2022). Terbit diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Terbit yang dilakukan oleh Penyidik PNS tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemeriksaan dari pihak KPK. Hal ini menunjukkan koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Terbit yang juga tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.