Bandung - Polresta Bandung meringkus pria dengan inisial MB (49) yang dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Aksinya ini telah terjadi sejak 2016 silam.
Foto
Terlalu, Pria di Bandung Ini Cabuli Keponakan Sejak 2016

MB (49) tertunduk saat dihadirkan polisi ke hadapan awak media untuk mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan dirinya di Mapolresta Bandung, Jl Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/6/2022).
MB dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka MB merupakan paman dari korban.
Aksi bejat MB diketahui telah dilakukannya sejak 2016 silam. Kusworo menjelaskan MB melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Dengan itu, kata dia, korban berhasil dikelabui tersangka.
Kusworo menjelaskan korban mengalami ketakutan terhadap tersangka MB. Oleh sebab itu korban baru melakukan pelaporan pada saat ini. Ia juga menuturkan tersangka MB sempat mengancam korban akan menyebarkan foto dan video. Dengan itu, kata dia, MB bisa melakukan aksinya dengan terus menerus. Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun.