Bandung - Polisi membekukm pria berinisial ES (27). Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya bermodal es krim. Korban mengalami trauma. Ini fotonya.
Foto
Nih, Tampang Paman yang Cabuli Keponakan Bermodal Es Krim di Bandung

Polisi menangkap pria berinisial ES (27) karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Jl Bhayangkara, Soreang, Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo mengatakan kasus itu bermula saat korban dititipkan orang tuanya kepada pamannya. Kata dia, hal tersebut terjadi dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Korban diiming-imingi dibelikan es krim oleh pelaku.
Kusworo menjelaskan ES sempat melakukan ancaman terhadap korban. Dengan itu, menurutnya, korban sempat merasa tertekan. Kusworo menambahkan saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Bahkan, kata dia, korban sempat ketakutan jika bertemu dengan orang asing.
Atas perbuatannya, ES dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kusworo mengatakan pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.